DISCLAIMER :

Beberapa artikel di BLOG ini bisa dilihat di alamat http://dlneo.wordpress.com/. Semua karya / tulisan di blog ini adalah hak cipta / hak milik dari pengarang, artis, dan penerbit yg bersangkutan. Blog ini disediakan hanya untuk keperluan edukasi. Jika Anda suka dengan karya / tulisan ini, belilah buku atau produk aslinya untuk mendukung artis yg bersangkutan. STOP PEMBAJAKAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA.

Wednesday, March 26, 2008

MK Anulir Fasilitas Investor

Dalam Perizinan Hak Sewa Tanah
JAKARTA - Upaya pemerintah menggairahkan dunia investasi dengan memberikan rangsangan kepada investor tidak semuanya mulus. Opsi yang menguntungkan pengusaha dalam perizinan hak atas tanah (lahan) yang sudah diatur dalam UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menilai Pasal 22 UU PM telah melanggar Pasal 33 UUD 1945. Karena itu, masalah perizinan atas tanah yang menyangkut aturan HGU (hak guna atas tanah), HGB (hak guna bangunan), dan hak pakai dihapus dari UU PM. Masalah tersebut dikembalikan ke UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan PP No 40 Tahun 1996.

"Putusan ini berlaku usai diucapkan di sidang MK," ujar Ketua MA Jimly Asshidiqie dalam pembacaan putusan judicial review dalam sidang MK kemarin. Judicial review itu diajukan dua pemohon, yakni YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) serta 10 organisasi buruh, petani, dan aktivis lingkungan.

Dalam UU PM, pengusaha dan investor diberi fasilitas yang sangat menggiurkan. Hak guna usaha (HGU), misalnya, pengusaha diberi hak selama 95 tahun. Investor juga mendapat opsi bisa melakukan perpanjangan 60 tahun dan dapat diperbarui lagi selama 35 tahun dengan cara perpanjangan (perjanjian dan panjar) di muka.

selengkapnya ...

No comments: