DISCLAIMER :

Beberapa artikel di BLOG ini bisa dilihat di alamat http://dlneo.wordpress.com/. Semua karya / tulisan di blog ini adalah hak cipta / hak milik dari pengarang, artis, dan penerbit yg bersangkutan. Blog ini disediakan hanya untuk keperluan edukasi. Jika Anda suka dengan karya / tulisan ini, belilah buku atau produk aslinya untuk mendukung artis yg bersangkutan. STOP PEMBAJAKAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA.

Friday, March 28, 2008

PHK Karyawan sepihak

Kemarin ada tetanggaku datang ingin curhat.

Namanya mbak Dewi.

Dia sudah satu bulan ini keluar kerja karena ada beda pendapat dengan pimpinan. Dia dipaksa untuk menanda tangani SURAT PENGUNDURAN DIRI. Dipaksa dengan ANCAMAN akan dilaporkan ke PIHAK BERWAJIB / POLISI dengan tuduhan PENGGELAPAN BARANG dan UANG PERUSAHAAN.

Akhirnya dengan rasa takut dan terpaksa, mbak Dewi membubuhkan TANDA TANGAN di atas SURAT yang sudah disiapkan oleh MANAJEMEN. Perusahaan BERJANJI akan memberikan UANG TERIMA KASIH (PESANGON) sesuai Aturan yang berlaku.

Tapi, sampai hari ini perusahaan belum memberikan PESANGON tersebut. Aku BUTA tentang HUKUM UU TENAGA KERJA, menurut buku yang pernah aku baca, apabila KARYAWAN mengundurkan diri dan dibuktikan dengan DOKUMEN surat pengunduran diri maka perusahaan TIDAK WAJIB memberikan uang pesangon.

Posisi mbak Dewi jelas KALAH secara hukum.
Benar ga sih? Ini hanya pendapat pribadi dari aku yang BODOH dan APA ADANYA.

No comments: