DISCLAIMER :

Beberapa artikel di BLOG ini bisa dilihat di alamat http://dlneo.wordpress.com/. Semua karya / tulisan di blog ini adalah hak cipta / hak milik dari pengarang, artis, dan penerbit yg bersangkutan. Blog ini disediakan hanya untuk keperluan edukasi. Jika Anda suka dengan karya / tulisan ini, belilah buku atau produk aslinya untuk mendukung artis yg bersangkutan. STOP PEMBAJAKAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA.

Thursday, April 3, 2008

21 Praja IPDN Didakwa Melakukan Kekerasan

Didakwa bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

21 Praja IPDN Didakwa Melakukan Kekerasan

Rabu, 02 April 2008 15:45:43 WIB

SUMEDANG, RABU - Sebanyak 21 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diajukan ke muka pengadilan karena kasus kekerasan terhadap Riskan Kautsar yang saat itu menjadi praja di dalam lingkungan kasus IPDN yaitu di lorong Barak Sumatera Utara Bawah petak C pada tanggal 2 Februari 2007.

Pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri Sumedang oleh Jaksa Penuntut Umum Harianto Pane dengan Majelis Hakim yang diketuai Suhasmairita dan anggota Kelik Trimargo
serta Ratriningtias, Rabu (2/4).

21 praja tersebut adalah Erwin Shardin (20), Laode Hairun (19), Aji Sangaji (19), Galih Ramadan (20), Rachmatullah (20), Rivaldy Yusri Putra (20), Muhamad Muflih Suaib (20), Sutrisno Adhy Putra (19), Erlan Triska (19), Sofyan Djafar (21), Muhammad Dio Keyko Wirawan (19), Muammar Kadhafi (21), Mohamad Trie Arie Zaputra (19), Muhamad Afif Azdy (19), Andi Muhamad Guril (20), Nur Fatwa Siddik (19), Dody Riyan Saputra (20), Muhammad Sadly
Rachim (21), Edi Sukma (20), Ady Suryadi (19), dan Zulkifli Salam (20). Mereka semua saat itu masih menjadi muda praja dan kontingen dari Sulawesi Selatan.

21 orang praja tersebut didakwa alternatif dengan dakwaan pertama adalah Pasal 170 ayat 1 KUHP yaitu bersama- sama menggunakan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Dakwaan alternatifnya adalah Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan. Penasehat hukum terdakwa Khaerudin tidak mengajukan eksepsi tapi dimasukkan ke dalam bahan pledoi karena menyentuh pokok perkara.

Sumber : Bangka Pos

No comments: