DISCLAIMER :

Beberapa artikel di BLOG ini bisa dilihat di alamat http://dlneo.wordpress.com/. Semua karya / tulisan di blog ini adalah hak cipta / hak milik dari pengarang, artis, dan penerbit yg bersangkutan. Blog ini disediakan hanya untuk keperluan edukasi. Jika Anda suka dengan karya / tulisan ini, belilah buku atau produk aslinya untuk mendukung artis yg bersangkutan. STOP PEMBAJAKAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA.

Thursday, April 17, 2008

Dukung Bersihar Lubis

Dukung Bersihar Lubis
http://arifkurniawan.wordpress.com/dukung-bersihar-lubis/

Demonstrasi pemusnahan buku sejarah terlarang itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok Bambang Bachtiar, Walikota Depok Nurmahmudi Ismail, dan Kepala Dinas Pendidikan Depok Asep Roswanda dengan cara dibakar (sumber).

Salah seorang pekerja media bernama Bersihar Lubis menuliskan opininya mengenai pelarangan buku sejarah.

Ia mengutip Bung Joesoef (Joesoef Isak ), dengan menyebut para pelaku pelarangan buku sebagai orang ‘dungu’.

Apa yang di dapat Bersihar?

Tanggal 20 November 2007. Pada pukul 10 pagi. Bersihar Lubis diadili di Pengadilan Negeri Depok. Karena menyebut para para pelarang buku sebagai orang ‘dungu’.

Bersihar Lubis, ayah empat anak, kelahiran Gunungtua Batangonang, Tapanuli Selatan Sumatera Utara, 25 Februari 1950. Bukan anak muda. Saat tulisan ini diturunkan, umurnya 57 tahun. Dan dalam usianya yang tidak muda ini… Ia tetap menendang!

Adilkah perlakuan terhadap Bersihar Lubis?
Adilkah penjara sebagai hukuman bagi manusia yang melawan kedzaliman fasis?
Adilkah namanya jika sebuah tulisan dilawan dengan pentungan?

No comments: